Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri menangkap
peretas ribuan situs milik pemerintah hingga swasta. Pelaku sudah meretas 1.309 situs.
"Tersangka
mengakui telah melakukan hack di akun pemerintah, akun swasta, juga
akun jurnal, itu ada 1.309 akun yang di-hack," kata Kadiv Humas Polri,
Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan
Trunojoyo, Jaksel, Selasa (8/7/2020).
Tersangka berinisial ADC
ditangkap di Yogyakarta pada 2 Juli. Polisi sempat mendapat 3 laporan
terkait peretasan situs masing-masing di Polda Yogyakarta, Polda Jawa
Barat dan Bareskrim Polri.
"Jadi tersangka ini telah meretas beberapa di antaranya situs di UNAIR,
situs di Pemprov Jateng, itu ada berbagai macam dinas ya di sana, tidak
hanya provinsi saja, juga ada jurnal ilmiah, situs Badilum Mahkamah
Agung juga ada," ungkap Argo.
Dalam aksinya, tersangka mengirim malware tertentu kepada pemilik situs
untuk meminta tebusan. Jika tidak ditebus, situs yang diretas tetap
dikuasai tersangka.
"Setelah dikirim uang nanti dia akan mengirim
descriptions key artinya kuncinya, nanti dia (tampilan situs) akan
berubah kembali," ujarnya
"Dari keterangan pelaku ini imbalannya antara Rp 2 sampai Rp 5 juta. Kalau 1.309 itu ketemunya M juga," imbuhnya.
Polisi
juga menyita barang bukti berupa perangkat komputer yang digunakan
tersangka dalam aksi peretasannya. Tersangka dijerat Pasal 27 jo Pasal
45 atau 46, 48 dan 49 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE
dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
0 Komentar